Polisi di Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menangkap sepasang suami istri yang diduga melakukan pembakaran lahan untuk keperluan pertanian. Penangkapan tersebut terjadi setelah tim penyidik menerima laporan tentang adanya kebakaran yang mencurigakan di area pertanian sekitar kota. Tim gabungan Satreskrim dan Satpol PP melakukan penyelidikan di lokasi, menemukan jejak api yang masih menyala dan barang bukti berupa alat pemicu kebakaran.
Setelah melakukan interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa mereka membakar lahan dengan tujuan mempercepat proses penanaman padi. Namun, tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 71/2014 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang melarang pembakaran terbuka tanpa izin resmi. Polisi mencatat bahwa kebakaran tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius, termasuk polusi udara dan kerusakan ekosistem setempat.
Kedua pelaku kini ditahan di kantor polisi Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak berwenang menegaskan akan terus menindak tegas setiap kasus pembakaran lahan ilegal demi melindungi lingkungan dan mencegah kebakaran yang dapat meluas. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan kebakaran, serta mendukung upaya pencegahan yang sedang dijalankan pemerintah daerah.
Leave a Reply