**Kewenangan KemenHAM dan Ketiadaan Ajudikasi Komnas HAM Diuji ke Mahkamah Konstitusi**
Tiga warga negara Indonesia mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang‑Undang Kementerian Negara dan Undang‑Undang Hak Asasi Manusia. Permohonan mereka menyoroti batasan kewenangan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) serta menegaskan bahwa Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk melakukan ajudikasi.
Penggugat berargumen bahwa KemenHAM melampaui mandat yang diatur oleh konstitusi dalam mengeluarkan regulasi yang menyentuh hak asasi manusia, sementara Komnas HAM seharusnya berperan sebagai lembaga pengawas, bukan penegak hukum. Mereka menuntut MK untuk menilai konstitusionalitas pasal‑pasal yang dianggap mengurangi independensi dan efektivitas perlindungan HAM.
Jika MK memutuskan bahwa kewenangan KemenHAM memang terbatas dan Komnas HAM tidak dapat melakukan ajudikasi, keputusan tersebut akan mengubah tata cara penegakan hak asasi di Indonesia. Hal ini dapat memaksa pemerintah untuk menyesuaikan regulasi yang ada serta memperjelas peran masing‑masing lembaga dalam rangka melindungi hak warga negara secara lebih transparan dan akuntabel.
Leave a Reply