**WN Prancis Pembuat Konten Mesum Ditangkap di Bali, Dideportasi**
Petugas Imigrasi berhasil mengamankan seorang warga negara Prancis yang diketahui memproduksi dan menyebarkan konten asusila di wilayah Bali. Pria tersebut menggunakan platform OF untuk mempromosikan materi-materi yang melanggar norma kesusilaan, sehingga menarik perhatian aparat kepolisian dan imigrasi setempat.
Setelah proses penangkapan, pihak imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen dan menilai pelanggaran yang dilakukan termasuk melanggar peraturan tentang pornografi serta penyebaran konten dewasa secara daring. Berdasarkan temuan tersebut, otoritas memutuskan untuk menolak permohonan perpanjangan visa dan mengeluarkan perintah deportasi.
Pada hari yang sama, WN Prancis itu resmi dideportasi ke negara asalnya. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku serupa yang mengandalkan platform digital untuk menyebarkan konten melanggar hukum di Indonesia. Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran serupa demi menjaga ketertiban dan kesusilaan publik.
Leave a Reply