Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan

**Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan**

Lodewyk Pusung, mantan Wakil Ketua Badan Gubernur Nasional (BGN) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan setelah sebelumnya ia menolak beberapa keputusan penetapan tersangka yang dianggapnya tidak adil.

Dalam surat permohonan, Pusung menegaskan bahwa proses penyidikan tidak memenuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk hak atas pembelaan yang memadai. Ia menuntut agar Pengadilan Negeri meninjau kembali keabsahan penetapan tersangka serta menilai apakah prosedur penyidikan telah melanggar ketentuan peraturan perundang‑undangan.

Jika praperadilan diterima, keputusan penetapan tersangka dapat ditunda atau bahkan dibatalkan, memberi kesempatan bagi Pusung untuk melanjutkan pembelaannya di tahap selanjutnya. Sementara itu, pihak penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh upaya hukum yang diajukan oleh terdakwa.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*